1. 1. Jelaskan
Pancasila sebagai dasar negara!
Di
Indonesia yang mempunyai banyak suku bahkan budaya (pluraritas) tentulah harus mempunyai dasar negara apalagi Indonesia
adalah negar kepulauan dan yang mampu yang mampu menjadikan Indonesia negara
yang satu kesatuan dan mencapai keadilan, kesejahteraan dan kebahagiaan.
Pancasila
sebagai dasar negara telah menjadi
kesepakatan bangsa dan selalu tercantum dalam pembukaan atau mukadimah
Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Negara Republik Indonesia.
Pancasila
sebagai dasar negara bersifat konstitatif dan regulatif bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara, sehingga segala peraturan perundang- undangan dan
penyenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara harus merupakan
transformasinilai – nilai Pancasila.
Pancasila
adalah Staatsfundamentalnom atau pokok kaidah findamental negara ( Prof. Drs.
Notonegoro, SH) yang bermakna bahwa Pancasila menjadi sumber dari segala sumber
hukum bagi sistem hukum di Indonesia.
2. 2. Jelaskan
paradigma Pancasila dalam pembangunan nasional !