Halaman

Rabu, 18 Desember 2013

Pancasila


1.     1.  Jelaskan Pancasila sebagai dasar negara!

Di Indonesia yang mempunyai banyak suku bahkan budaya (pluraritas) tentulah  harus mempunyai dasar negara apalagi Indonesia adalah negar kepulauan dan yang mampu yang mampu menjadikan Indonesia negara yang satu kesatuan dan mencapai keadilan, kesejahteraan dan kebahagiaan.

Pancasila sebagai dasar negara telah  menjadi kesepakatan bangsa dan selalu tercantum dalam pembukaan atau mukadimah Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Negara Republik Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara bersifat konstitatif dan regulatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga segala peraturan perundang- undangan dan penyenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara harus merupakan transformasinilai – nilai Pancasila.

Pancasila adalah Staatsfundamentalnom atau pokok kaidah findamental negara ( Prof. Drs. Notonegoro, SH) yang bermakna bahwa Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum bagi sistem hukum di Indonesia.

2.      2. Jelaskan paradigma Pancasila dalam pembangunan nasional !